Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Meikarta, Neneng Hasanah Cs Segera Masuk Tahap Persidangan

Lima tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta akan masuk tahap persidangan seiring selesainya pelimpahan barang bukti pada Jumat (8/2/2019).
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta akan masuk tahap persidangan seiring selesainya pelimpahan barang bukti pada Jumat (8/2/2019).

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).

Menurut Febri, sejak penetapan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018 lalu, lembaga antirasuah itu telah memeriksa 22 saksi untuk tiga dari kelima tersangka itu. 

KPK teah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi, ASN di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan unsur swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat sembilan tersangka. Adapun empat orang tersangka sudah memasuki tahap persidangan lebih awal di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya berasal dari Lippo Group yakni Uang itu diduga diperoleh dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Dugaan Pelesiran 

Dalam kasus ini, KPK juga mengidentifikasi 20 orang lebih anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Pattaya, Thailand, selama 3 hari 2 malam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Hal itu terungkap dengan bukti-bukti yang telah dimiliki KPK dan pemeriksaan sejumlah saksi secara intens terhadap anggota dewan Kabupaten Bekasi.

Febri mengatakan bahwa pelesiran anggota DPRD beserta keluarganya ke Thailand tersebut dilakukan pada 2018 dengan menggunakan jasa biro perjalanan.

Di sisi lain, KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp70 juta dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait perkara ini.

Pengembalian uang suap tersebut, ujar Febri, menambah total uang yang diserahkan ke KPK mengingat sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta.

Sejauh ini, total pengembalian uang yang telah dikembalikan dari unsur anggota DPRD yang diduga terlibat kasus tersebut adalah senilai Rp180juta. 

Menurut Febri, KPK sangat menghargai pengembalian uang tersebut akan tetapi diduga masih ada sejumlah anggota DPRD lain yang menerima uang suap namun belum mengembalikannya ke KPK.

"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," kata Febri, Rabu (16/1/2019).

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima uang tersebut untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang yang diterima itu ke KPK. "Atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper