Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Jalan Bengkalis: KPK Panggil Keponakan Wapres Jusuf Kalla

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus Direktur Utama Bosowa Maros Subhan Aksa sebagai saksi terkait kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK Panggil Keponakan Wapres Jusuf Kalla/Bisnis-Abdullah Azzam
KPK Panggil Keponakan Wapres Jusuf Kalla/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus Direktur Utama Bosowa Maros Subhan Aksa.

Subhan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).

Tersangka Hobby Siregar adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Selain dia, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir sebagai tersangka.

M. Nasir, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Diduga dalam kasus itu terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan.

Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper