Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Ongkos Haji Lebih Murah 96% dari Tarif Asli

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menyebutkan sebetulnya ongkos haji di Indonesia mencapai Rp69 jutaan per orang. Namun, ongkos tersebut bisa ditekan hingga 95,85% atau menjadi hanya Rp35,23 juta per orang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019) dengan bahasan utama mengenai biaya dan layanan haji./Antara-Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019) dengan bahasan utama mengenai biaya dan layanan haji./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menyebutkan sebetulnya ongkos haji di Indonesia mencapai Rp69 jutaan per orang. Namun, ongkos tersebut bisa ditekan hingga 95,85% atau menjadi hanya Rp35,23 juta per orang.

Sesditjen PHU Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, biaya haji jemaah Indonesia sebenarnya berkisar Rp69 jutaan per orang. Namun, biaya yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp35,23 juta.

“Selebihnya [selisih ongkos haji] ditanggung dari dana optimalisasi, hasil investasi keuangan haji selama ini,” paparnya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (8/2/2019).

Menurut Ramadhan,  jemaah saat mendaftar membayar Rp25juta. Dana itu yang dikelola dengan ditempatkan di deposito dan sukuk. Hasil optimalisasi dana itu yang kemudian digunakan untuk ikut membiayai penyelenggaraan ibadah haji.

Total dana kelolaan investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  kini sekitar Rp112 triliun. Seturut ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengembangan keuangan haji dikelola oleh BPKH melalui dua cara, yakni penempatan di instrumen perbankan dan investasi pada beragam instrumen investasi yang berprinsip syariah. Hingga 2020, komposisinya diatur 50 : 50.

Pada 4 Februari 2019, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,23 juta. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan US$2,481 (kurs 1US$: 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara US$2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” tutur Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35,23 juta. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah US$151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar US$2.632.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper