Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Larangan Penggunaan GPS, Polri Akan Berkoordinasi Dulu

Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait aturan penggunaan fitur global positioning system atau GPS dari perangkat ponsel pintar yang dinilai membahayakan pemakai jalan raya.
Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait larangan penggunaan GPS pada smartphone oleh pengemudi kendaraan/Ilustrasi
Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait larangan penggunaan GPS pada smartphone oleh pengemudi kendaraan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait aturan penggunaan fitur global positioning system atau GPS dari perangkat ponsel pintar yang dinilai membahayakan pemakai jalan raya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan pihaknya akan bersinergi terlebih dulu dengan sejumlah pemangku kepentingan sebelum menerapkan aturan tersebut. Hal itu karena aturan lalu lintas tidak hanya diatur oleh Polisi Lalu Lintas melainkan ada unsur Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga.

"Jadi begini, lalu lintas itu kan tidak hanya polisi saja ya. Tetapi ada juga Kemenhub, Jasa Marga dan yang lainnya. Faktor keselamatan pengendara saat ini harus jadi faktor utama yang dipertimbangkan," tutur Iqbal, Kamis (7/2/2019).

Iqbal memastikan Polri akan menghormati putusan MK terkait larangan penggunaan fitur GPS di ponsel pintar pengendara demi keselamatan pengguna jalan dan pengendara kendaraan roda dua dan empat di Indonesia.

"Memang putusan MK adalah putusan tertinggi dan kita harus hormati itu. Tapi semua putusan dari MK tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan, harus ada pembicaraan dengan seluruh stakeholder terkait agar mendelegasikan itu," kata Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan fitur global positioning system atau GPS dari perangkat ponsel pintar dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pemakai jalan raya.

Sebaliknya, Mahkamah Konsitusi (MK) memandang GPS yang telah terinstal di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Dengan alasan tersebut, MK mempertahankan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang memerinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak ‘menggunakan telepon’. Karena itu, penggunaan GPS dari ponsel (telepon seluler) pintar tetap dilarang sebagaimana yang berlaku saat ini.

MK semakin memandang perlu larangan penggunaan ponsel ber-GPS saat berkendara dengan berpijak pada data kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia. Dalam kurun 2013-2017, terdapat 494.313 kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper