Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Uji Kelayakan, Calon Hakim MK Ini Setuju Pembentukan Perda Syariah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Ichsan Anwary setuju dengan pembentukan peraturan daerah atau perda bernuansa syariah.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Ichsan Anwary setuju dengan pembentukan peraturan daerah atau perda bernuansa syariah.

Dia mengutip Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) mencantumkan jaminan negara atas kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.

“Menurut hemat saya, hal-hal yang berkaitan dengan persoalan perda syariah sah-sah saja karena memang ketentuan konstitusi menjamin,” ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Meski demikian, Ichsan menambahkan pembentukan perda harus mengacu UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai hierarkinya, perda berkedudukan di bawah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

“Ketika ada instrumen untuk melanjutkan pengaturan kehidupan kemasyarakatan berupa perda sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, sah-sah saja perda bernuansa agama. Hal-hal demikian menjadi niscaya,” tuturnya.

Ichsan yang menjadi salah satu peserta seleksi hakim konstitusi mengutarakan pendapat tersebut kala dimintai tanggapan oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengenai produk legislasi yang bermuatan agama. Menurut Nasir, saat ini produk perundang-undangan yang mengandung nilai agama tidak hanya perda, tetapi juga UU.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hendak mencantumkan pasal-pasal pidana perzinahan dan hubungan seks sesama jenis. “Bagi partai ideologis seperti kami hal itu penting,” ujar Nasir.

Isu perda syariah sempat mengemuka di tengah masa kampanye Pemilu 2019 setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak perda bernuansa agama. Tidak hanya yang bersendikan hukum Islam, parpol pendatang baru tersebut menolak pula aturan berlandaskan ajaran Kristen atau ‘perda Injil’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper