Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Supian Hadi: Megakorupsi Tambang yang Kalahkan BLBI & KTP Elektronik

Kasus dugaan suap perizinan tambang yang melibatkan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi oleh tiga perusahaan swasta sedikit meninggalkan pertanyaan: mengapa korupsi sumber daya alam masih kerap terjadi dan lebih besar kerugiannya?
Aktivitas di area pertambangan batu bara./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan suap perizinan tambang yang melibatkan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi oleh tiga perusahaan swasta sedikit meninggalkan pertanyaan: mengapa korupsi sumber daya alam masih kerap terjadi dan lebih besar kerugiannya?

Potensi kerugian negara akibat perkara suap perizinan tambang di Kalimantan Tengah tersebut, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, mencapai Rp5,8 triliun dan US$711.000. Nilai itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-el sebesar Rp2,3 triliun dan BLBI yang mencapai Rp4,58 triliun.

Kerugian itu memang tidak berdampak pada anggaran pemerintah seperti KTP-el yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Namun, lebih besar potensi kerugiannya karena berdampak langsung terhadap sumber kekayaan negara.

Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menyebut sektor SDA memang kerap disalahgunakan oleh kepala daerah untuk mengambil ceruk keuntungan. Mereka diduga memang biasa menyasar korupsi perizinan SDA dibandingkan dengan alokasi APBD dan APBN. Di sisi lain, kemiskinan di daerah tersebut masih merajalela.

Pegiat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memandang bahwa eliet politik bisa memanfaatkan wewenangnya untuk memberikan perizinan baik untuk tambang seperti dalam kasus Supian Hadi. 

Kendati tidak menyentuh pada ekonomi masyarakatnya, akan tetapi parahnya bisa menimbulkan kerugian langsung bagi negara baik materi dan ekologis atau lingkungan.

Dalam sebuah diskusi, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif heran bahwa korupsi SDA diperjualbelikan oleh para kepala daerah dengan murah. 

Padahal, sumber devisa dan ekonomi negara dari SDA potensinya sangat besar. Laode mengingatkan agar kepala daerah menjaga SDA baik sektor pertambangan, perkebunan, hutan dan yang lainnya.

Menurut Laode, jangan sampai kondisi seperti ini terus berlanjut mengingat potensi sumber daya alam yang begitu besar hanya dikuasai oleh sekelompok pengusaha. 

Kajian SDA KPK juga menurutnya menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara darn praktek bisnis yang tldak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang. 

Latar Belakang Supian Hadi

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012. 

Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, dia diduga telah menerima mobil mewah dan sejumlah uang dari hasil pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Laode M. Syarif mengatakan beberapa dokumen terkait perizinan dari ketiga perusahaan itu belum dipenuhi sepenuhnya antara lain izin lingkungan atau AMDAL serta tidak memiliki kuasa pertambangan. Bahkan, dua perusahaan bisa diberikan izin oleh Supian kendati tidak mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Timbal baliknya, Supian Hadi diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang sebesar Rp500 juta.

Melihat sepak terjangnya, Supian Hadi menjadi bupati Kotawaringin Timur untuk kedua kalinya bersama wakilnya M. Taufik Mukri. Dia menjabat pada periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pada periode pertama menjabat, dia menjadi bupati termuda yang saat itu umurnya 34 tahun.

Berdasarkan situs resmi pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum menjadi bupati dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kab Kotim.

Supian merupakan kader PDI Perjuangan. Atas terseretnya Supian dalam perkara ini, PDIP meminta agar kadernya tersebut mundur dari partai. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK mencatat, Supian terakhir kali melaporkan LHKPN pada 29 Maret 2018.

Supian tercatat memiliki harta senilaiRp1,58 miliar, memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur senilai Rp1.060.667.693 dan kas senilai Rp519.594.480. Supian tidak memiliki kendaraan maupun surat berharga.

Harta Supian ini tercatat meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 sebesar Rp907.925.028.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper