Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Minta Bawaslu Buka Lagi Kasus Mahar Rp1 Triliun Sandiaga Uno, Ini Alasannya

Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada Ketua dan dua Anggota Bawaslu RI, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Rian Ernest, Juru Bicara PSI bersama anggota Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) memberikan penjelasan mengenai langkah PSI yang mendorong Bawaslu membuka kembali kasus mahar cawapres Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS/Bisnis-Aziz R
Rian Ernest, Juru Bicara PSI bersama anggota Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) memberikan penjelasan mengenai langkah PSI yang mendorong Bawaslu membuka kembali kasus mahar cawapres Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada Ketua dan dua Anggota Bawaslu RI, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Dengan latar belakang itu, PSI menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp1 triliun dari Sandiaga Uno ini," tutur Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

"PSI ingin mengangkat isu ini, supaya jangan sampai kedaulatan politik ada di pemilik modal. Kita tidak mau seseorang yang tidak diketahui asal usul rekam jejaknya bisa mendapatkan tiket emas," tambahnya.

Turut hadir pihak Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) yang juga pelapor isu mahar politik ke Bawaslu. Mereka juga melaporkan anggota Bawaslu ke DKPP akibat laporan mereka terkait isu mahar ini tidak diproses dengan baik.

Terkini, Fiber menyatakan tidak keberatan apabila harus mengulang proses pelaporan dari awal lagi. Mereka hanya ingin isu mahar ini terbuka dengan jelas.

"Meskipun tidak ada putusan membuka kembali, tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," tutur Tirtayasa, Ketua Umum Fiber.

Sebelumnya, kasus ini mencuat lewat akun Twitter pribadi Andi Arief pada Agustus 2018. Dirinya kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun dengan menyebutnya Jenderal Kardus.

Andi menyebut Sandiaga Uno menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Sementara itu, DKPP kini telah memberikan sanksi pada Ketua Bawaslu, Abhan serta dua anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, akibat tidak memproses laporan terkait wacana ini. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper