Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mahar Cawapres Rp1 Triliun Tak Akan Pengaruhi Pencalonan Sandiaga Uno, Ini Alasannya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu takut mengungkap informasi yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp1 triliun karena itu tidak akan berpengaruh pada pencalonan Sandiaga Uno.
Jubir PSI Rian Ernest bersama anggota Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mendorong Bawaslu membuka kembali isu mahar cawapres Rp1 triliun dari Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN/Bisnis-Aziz R
Jubir PSI Rian Ernest bersama anggota Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mendorong Bawaslu membuka kembali isu mahar cawapres Rp1 triliun dari Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu takut mengungkap informasi yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp1 triliun.

Juru Bicara PSI Rian Ernest menjelaskan hal tersebut di Kantor DPP PSI, Rabu (6/1/2019) bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) sebagai pihak yang melaporkan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PSI dan Fiber mendorong Bawaslu kembali membuka kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun kepada Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres, pasca ketua dan dua anggota Bawaslu terbukti bersalah dan dikenai sanksi oleh DKPP.

"Peraturan yang mungkin dilanggar bila dugaan mahar terbukti hanyalah pasal 228 UU No. 7 tentang Pemilu 2017 yang memuat larangan bagi siapapun memberi imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," jelas Rian.

"Namun yang harus dicatat, UU ini tidak memuat sanksi apapun kepada pihak yang memberikan imbalan. Sanksi hanya diberikan kepada partai politik yang diketahui menerima imbalan, dalam bentuk larangan mengajukan calon pada periode berikutnya," ungkapnya.

Sebab itulah pria kelahiran Jerman, 24 Oktober 1987 ini menilai membuka kembali kasus mahar dengan memeriksa Andi Arief, tidak akan berpengaruh pada pencalonan Sandiaga Uno.

"Dengan demikian, bahkan kalaupun Sandiaga Uno terbukti memberikan uang kepada PKS dan PAN, dia tetap dapat melanjutkan proses pencalonan dirinya sebagai cawapres. Yang penting, publik mengetahui tentang kebenaran aliran uang tersebut," jelasnya.

"Sebaliknya, bila Andi Arief ternyata menyebarkan kebohongan, perlu diungkapkan kepada publik apa motivasi yang melatarbelakangi kebohongannya," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat lewat akun Twitter pribadi Andi Arief pada Agustus 2018. Dirinya kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun dengan menyebutnya Jenderal Kardus.

Andi menyebut Sandiaga Uno menyetor masing-masing Rp500 miliar ke PAN dan PKS untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper