Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait laporan pencemaran nama baik oleh Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK beberapa waktu lalu.
Ilustrasi./ANTARA-Galih Pradipta
Ilustrasi./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait laporan pencemaran nama baik oleh Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan siapapun berhak mengadu ke Kepolisian selama apa yang dilaporkan tersebut dianggap benar. Terkait adanya laporan ini, KPK akan memercayakan sepenuhnya kepada Polri agar bekerja secara profesional dalam menangani hal tersebut. 

"Siapapun dapat melaporkan apa yang dianggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," kata Febri, Selasa (5/2/2019).

Namun demikian, KPK mempertanyakan terkait pelaporan tersebut. Febri mempertanyakan apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP. 

"Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Febri.

Di sisi lain, KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena korban menurutnya melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

Sebelumnya, dua penyelidik KPK diduga dianiaya sekelompok orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam.

Kedua penyelidik diduga dianiaya bersamaan dengan rapat evaluasi terhadap APBD Papua antara Pemprov Papua, DPRD Papua dan Kemendagri.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua DPRD, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua penyelidik KPK tersebut kemudian malah dibawa oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya dan diduga memukuli penyelidik KPK. Padahal, dua petugas itu telah memberitahu identitasnya sebagai pegawai KPK.

Buntutnya, seperti yang dituturkan Febri, terdapat luka-luka di bagian tubuh seperti retakan pada hidung dan luka sobekan pada wajah. Mereka dikabarkan harus menjalani operasi.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPK telah melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Namun, KPK malah dilaporkan balik Pemprov Papua atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019).

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper