Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Pencipta Lagu Hymne Guru akan Dibeli Pemerintah, Dibanderol Rp4 Juta Per Meter Persegi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan berencana membeli rumah pencipta lagu Hymne Guru, Sartono, yang ada di Jl. Halmahera No 98, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Rumah tersebut akan dibeli pemerintah setelah ahli waris rumah tersebut akan menjualnya dengan tawaran harga Rp3,5 juta-Rp4 juta per meter persegi
Istri pencipta lagu Hymne Guru, almarhum Sartono, Damijati, 68, duduk di rumah suaminya di Jl. Halmahera No 98, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin 4 Februari 2019
Istri pencipta lagu Hymne Guru, almarhum Sartono, Damijati, 68, duduk di rumah suaminya di Jl. Halmahera No 98, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin 4 Februari 2019

Bisnis.com, MADIUN – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan berencana membeli rumah pencipta lagu Hymne Guru, Sartono, yang ada di Jl. Halmahera No 98, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Rumah tersebut akan dibeli pemerintah setelah ahli waris rumah tersebut akan menjualnya dengan tawaran harga Rp3,5 juta-Rp4 juta per meter persegi.

Rencana pembelian rumah pencipta lagu Hymne Guru itu disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Madiun, Hariyadi, kepada wartawan, Senin (4/2/2019).

Hariyadi menuturkan sangat senang saat Kemendikbud berniat untuk membeli rumah bersejarah tersebut. Sehingga nantinya aset rumah itu bisa dimanfaatkan untuk dijadikan museum pendidikan. Sekaligus sebagai tempat tinggal istri Sartono, Damijati, yang sudah berusia lanjut.

"Atas informasi mengenai akan dijualnya rumah milik Sartono ini. Pihak Kementerian Pendidikan sudah memberikan respons positif. Diusahakan rumah itu akan dibeli. Nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Menteri Pendidikan," ujar Hariyadi.

Nantinya, setelah rumah itu benar-benar dibeli akan langsung diserahkan ke Dirjen Kebudayaan dan akan dimanfaatkan untuk museum pendidikan.

Namun, kata dia, pembelian rumah beserta tanah Sartono itu terkendala soal tingginya harga yang ditawarkan pihak ahli waris yaitu adik Sartono, Sarwono. Rumah tersebut ditawarkan dengan harga Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual objek pajak (NJOP) rumah di kawasan itu hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per meter persegi.

"Yang menjadi kendala ini ya soal harga. Harga yang ditawarkan terlalu tinggi. Di atas NJOP. Saat ini masih proses penjajagakan," ujar dia.

Hariyadi menyampaikan pihak ahli waris yang akan menjual, Sarwono, diharapkan bisa langsung berkomunikasi dengan pihak Kemendikbud dalam proses jual beli rumah ini. Supaya tidak banyak orang yang ikut campur dalam urusan ini.

"Saya berharap pembelian rumah ini bisa terealisasi. Karena ini bentuk kepedulian kita semua. Apalagi istri Pak Sartono kan sudah sepuh," jelas dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Jalil
Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper