Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Mesir Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sisi

Mesir akan mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan presiden dari empat tahun menjadi enam tahun sehingga masa jabatan Presiden Sisi dapat berlangsung lebih lama
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./REUTERS
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Mesir akan mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan presiden dari empat tahun menjadi enam tahun, kata seorang anggota senior parlemen pada Minggu (3/2/2019).

Diberitakan Reuters, Ketua DPR Mesir Ali Abdelaal, mengatakan ia telah menerima usulan dari anggota parlemen untuk melakukan amandemen konstitusi. Adapun proposal itu akan dipertimbangkan setelah dibahas dalam komite.

Abdelaal tidak memperinci proposal amandemen apa yang diajukan. Namun Abdel-Hadi al-Qassabi, kepala koalisi parlemen pendukung pemerintah yang mensponsori amandemen itu, mengatakan pihaknya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Jika usulan tersebut diterima, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi yang periode kedua kepemimpinannya berakhir pada 2022, bisa melanjutkan jabatan untuk dua tahun setelahnya.

Konstitusi Mesir saat ini mengatur bahwa presiden berhak menjabat maksimal dua periode dengan lama jabatan masing-masing empat tahun. Sisi mengawali jabatan sebagai presiden pada 2014 setelah Muhammad Musri digulingkan. Ia kembali menduduki kursi kepresidenan pada 2018 lalu dan ini merupakan periode terakhirnya.

Spekulasi mengenai perubahan konstitusi untuk membuat Sisi tetap menjabat telah berkembang sejak referendum 2014. Amandemen konstitusi dapat memakan waktu berbulan-bulan karena memerlukan persetujuan dua pertiga dari 596 anggota parlemen, yang bakal diikuti oleh referendum.

Kantor berita milik pemerintah, MENA memberitakan Desember lalu bahwa pengadilan Mesir telah menjadwalkan sidang dengar pendapat petisi yang diajukan oleh masyarakat Mesir. Petisi tersebut berisi desakan agar ketua parlemen melakukan perubahan konstitusi yang memungkinkan Sisi dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya berakhir.

Para pembuat petisi berpendapat bahwa pasal 140 konstitusi, yang menetapkan batasan masa jabatan, “tidak adil bagi rakyat Mesir yang besar” dan bahwa delapan tahun kepemimpinan presiden terlalu sedikit untuk menghadapi tantangan ekonomi dan keamanan yang dihadapi negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper