Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Tiket Pesawat, KPPU Tingkatkan Status Jadi Penyelidikan

Komisi Pengawas Persaingan telah meningkatkan status penanganan dugaan kartel tiket penumpang pesawat terbang.
Bandara Soekarno Hatta/wikipedia.org
Bandara Soekarno Hatta/wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan telah meningkatkan status penanganan dugaan kartel tiket penumpang pesawat terbang.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih dalam rapat komisioner Senin (4/2/2019), diputuskan untuk meningkatkan satatus penanganan dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan beberapa indikasi yang mengarah ke dugaan kartel.

 Dengan status penyelidkan, KPPU sudah bisa memanggil dan minta keterangan dari para pihak untuk mendapatkan dua alat bukti. Indikasi ke arah itu juga sudah ada,” terangnya Senin sore.

Dia mengatakan komisi tersebut juga sudah panggil Indonesia National Ari Carrier Association (Inaca), Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan biro perjalanan.

Sejauh ini, lanjutnya, Inaca dan Garuda Indonesia telah memberikan sejumlah data untuk dipelajari oleh para investigator KPPU meski data-data tersebut dianggap belum mencukupi.

“Kami apresiasi kerja sama Inaca dan Garuda Indonesia sambil berharap pihak lain yang belum bekerja sama untuk memenuhi pemanggilan dan permintaan data dari KPPU. Dengan meningkatnya status ini, kami juga sudah bisa menghubungi penyidik untuk membantu melakukan pemanggilan,” urainya.

KPPU, lanjutnya, juga kembali meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan secara mendetail terkait kenaikan serempak harga penumpang pesawat terbang di penghujung 2018.

Sebelumnya, kementerian tersebut juga telah dimintai keterangan akan tetapi, kementerian tersebut hanya mengirimkan pejabat eselon III yang tidak bisa memberikan penjelasan terperinci mengenai kebijakan terkait tiket pesawat tersebut.

Pihak Kementerian Perhubungan selaku bagian dari pemerintah menurutnya perlu memberikan penjelasan apakah kenaikan tarif tiket tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Pasalnya, pelaku usaha memang diwajibkan untuk patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Kalau ada kebijakan dari pemerintah, maka KPPU memiliki kewajiban melakukan advokasi kebijakan sekaligus rekomendasi kepada pemerintah,” katanya.

Selain perkara tiket penerbangan, KPPU juga telah menaikkan status ke penyelidikan mengenai kenaikan tarif kargo maskapai penerbangan secara serempak.

Komisi telah memanggil beberapa perusahaan jasa pengiriman selaku pengguna jasa kargo seperti JNE, Tiki, dan J&T yang memiliki market share yang besar serta terdampak langsung dari kenaikan tarif kargo maskapai.

Kami juga sudah menaikkan status penanganan dugaan rangkap jabatan direksi dan komisaris Garuda Indonesia di Sriwijaya Air. Sementara untuk dugaan kartel bagasi, sudah masuk dalam tahap penelitian,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper