Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bongkar Kejanggalan Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon Siap Datangi Pengadilan Tinggi DKI

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota Komisi III DPR akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/1/2019) untuk membongkar sejumlah kejanggalan dalam kasus Ahmad Dhani.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bergegas usai mengikuti rapat internal di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bergegas usai mengikuti rapat internal di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota Komisi III DPR akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/1/2019) untuk membongkar sejumlah kejanggalan dalam kasus Ahmad Dhani.

Fadli Zon yang juga Politisi Partai Gerindra ini bersama rombongan berangkat sekitar pukul 09.00 WIB, dari Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta dan akan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.  Akan tetapi sampai laporan ini diterbitkan belum ada informasi kedatangan rombongan Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI.

Sebagaimana diketahui, Fadli Zon mengatakan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani yang saat ini tengah ditahan di Rutan Cipinang karena kasus ujaran kebencian. "Gerindra akan memberi bantuan hukum karena Dhani adalah caleg Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur, Surabaya dan Sidoarjo," kata Fadli.

Selain itu Fadli juga memastikan bahwa kampanye Dhani tidak akan mengalami gangguan. Dhani telah meminta Mulan dan anak-anaknya sebagai juru kampanye. "Ya akan dikampanyekan oleh anaknya, istrinya, keluarganya, mungkin oleh kawan-kawannya, kalau perlu saya juga ikut bantu," ujarnya.

Fadli juga menegaskan bahwa Dhani tidak akan dicoret dari Daftar Caleg Tetap. "Gak ada niat sama sekali (untuk mencoret Dhani). Kalau inkrah juga kan masih lama," ujarnya.

Terkait statusnya di Badan Pemenangan Nasional, Fadli mengatakan tidak ada masalah dan Dhani akan terus menjadi jurkamnas meski ditahan.

Ahmad Dhani resmi ditahan di rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper