Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Kritik Permusikan karena Berpotensi Hambat Kreativitas Pekerja Musik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut menyampaikan penolakan atas Rancangan Undang-undang(RUU) Permusikan yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dianggap berpotensi menghambat pekerja musik berkarya.
Komposer dan musisi Bali Wayan Gde Yudhana (kanan), musisi Indra Lesmana (kiri), gitaris Koko Harsoe (kedua kiri) dan akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Wayan Sudirana menyampaikan materi saat dialog musik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Denpasar, Bali, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Komposer dan musisi Bali Wayan Gde Yudhana (kanan), musisi Indra Lesmana (kiri), gitaris Koko Harsoe (kedua kiri) dan akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Wayan Sudirana menyampaikan materi saat dialog musik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Denpasar, Bali, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut menyampaikan penolakan atas Rancangan Undang-undang(RUU) Permusikan yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dianggap berpotensi menghambat pekerja musik berkarya.
 
Juru Bicara PSI Giring Ganesha mengatakan RUU Permusikan menyimpan banyak masalah karena sejak awal perumusannya tidak melibatkan para musisi. Padahal, dia menyebut pekerja musik terbuka untuk berdiskusi dalam pembuatan regulasi itu.

Dia juga mengkritisi muatan Pasal 5 RUU Permusikan secara spesifik. Beleid itu mengatur sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi.
 
“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing. Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” tutur Giring dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Senin (4/2/2019).
 
Pasal 5 RUU Permusikan melarang pegiat musik mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan dalam membuat karya.
 
Eks vokalis Band Nidji itu juga menyoroti isi Pasal 32 RUU Permusikan, yang dinilainya membuka celah diskriminasi musisi autodidak.
 
“Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” ungkapnya.
 
PSI menyarankan RUU Permusikan disusun ulang dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders). Partai itu juga ingin RUU Permusikan fokus mengatur hubungan artis dengan manajemen, label, dan promotor.
 
“Yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, menurut saya, tidak perlu diatur,” lanjut Giring.
 
Saat ini, ada lebih dari 200 pegiat musik yang menentang RUU Permusikan. Mereka tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Penolakan dilakukan lantaran aturan itu dianggap memuat banyak pasal karet dan membahayakan nasib pegiat musik.
 
Dalam keterangan resminya, Koalisi itu menyebut setidaknya ada 19 pasal yang mengandung masalah. Keberadaan pasal karet, ancaman marjinalisasi musisi independen, diskriminasi, serta pengaturan hal-hal yang tidak perlu menjadi masalah yang terkandung di dalamnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper