Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Korlabi Laporkan Ketum PSI Grace Natalie

Koordinator Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (4/2/2019).
Sekjen Korlabi Novel Bamu'min melaporkan Grace Natalie dengan dugaan tindak pidana penistaan agama, di Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019)/Bisnis-Aziz R
Sekjen Korlabi Novel Bamu'min melaporkan Grace Natalie dengan dugaan tindak pidana penistaan agama, di Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019)/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (4/2/2019).

Sekjen Korlabi Novel Bamu'min menjelaskan pihaknya melaporkan Grace terkait dugaan penistaan agama, akibat pernyataannya soal poligami. Pernyataan tersebut dianggapnya sama saja merendahkan syariat islam.

"Apalagi melarang pelaksanaan syariat yang Indonesia ini dilindungi oleh Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas mantan Caleg Partai Bulan Bintang yang mendeklarasikan diri mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ini.

"Artinya Grace Natalie ini telah menyingung Pancasila, telah menyinggung agama, telah menyingung daripada unsur golongan dan melakukan ujaran kebencian," tambahnya.

Selain itu, Novel menganggap ada kesengajaan dari Grace untuk memaparkan pemikirannya ke ranah publik. Terlebih, Grace ingin mengajukan larangan poligami untuk kader PSI, DPR, Eksekutif, dan PNS.

"Yang keduanya ini semuanya terbuka di media elektronik. Yang mereka sadar dihadapan mereka kamera mereka mengucapkan itu. Bahkan Grace Natalie ini lebih tersistem dengan diliput oleh beberapa media sengaja dilontarkan itu," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Grace disangkakan Pasal 16 UU no 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Oleh sebab itu, Novel berharap laporan dengan nomor STTL/102/II/2019/Bareskrim atas nama Soni Pradhana Putra ini, diproses secepat apabila pihak kepolisian memproses laporan yang ditujukan kepada pihaknya sebagai pendukung oposisi pemerintah.

"Jangan hanya pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap, Jonru Ginting, cepat ditangkap, begitu juga Ahmad Dhani ketika divonis, juga Buni Yani," ungkapnya.

"Dari rentetan-rentetan laporan kami yang ada, kami menghormati pihak kepolisian, tetapi kami meminta, kami tidak pernah bosan untuk terus meminta keadilan untuk bisa tegak di negara ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper