Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Permusikan Ditentang, Aturan Penistaan dan Provokasi Dianggap Pasal Karet

Ratusan insan permusikan di Tanah Air kompak menentang  draft RUU Permusikan yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah, terutama kentetuan tentang  mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi, yang dianggap sebagai pasal karet dan bisa digunakan penguasa untuk memenjarakan insan musisi.

Bisnis.com, JAKARTA – Ratusan insan permusikan di Tanah Air kompak menentang  draft RUU Permusikan yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah, terutama kentetuan tentang  mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi, yang dianggap sebagai pasal karet dan bisa digunakan penguasa untuk memenjarakan insan musik.

Dalam siaran pers yang diterima, Minggu (3/2/2019), koalisi tersebut menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 260 pegiat musik di antaranya penyanyi Petra Sihombing, serta Eben, gitaris grup band cadas Burgerkill.

Mereke menilai ada beberapa hal yang mereka kritisi yakni pertama mengenai Pasal 5 RUU Permusikan yang bias karena mencantumkan kata mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.

Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.

RUU Permusikan tersebut juga dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.

Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.

Hal lainnya adalah RUU Permusikan itu dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.

Di banyak negara, kata mereka, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.

Terakhir, RUU juga diangga hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa Pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Misalnya, Pasal 11 dan 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya. Kedua Pasal ini dinilai tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.  

Demikian pula dengan Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Wilayah karya musik merupakan karya seni. Koalisi juga menilai ketidakberesan juga terdapat pada Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.  

“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” pungkas koalisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper