Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Lebih Dari 5 Jam, Rocky Gerung Dicecar 22 Pertanyaan

Terlapor Rocky Gerung mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan selama 5 jam lebih oleh tim penyidik Direktorat Kriminal dan Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung bersiap menjalani pemeriksaan terkait ujarannya bahwa kitab suci itu fiksi dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC), di Ditkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA -Terlapor Rocky Gerung mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan selama 5 jam lebih oleh tim penyidik Direktorat Kriminal dan Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
 
Menurut politisi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tersebut, dirinya lebih banyak diklarifikasi ihwal makna kitab suci itu adalah fiksi seperti yang telah disampaikan beberapa waktu lalu di Stasiun TVOne pada program Indonesian Lawyer Club (ILC). Rocky mengatakan fiksi dan fiktif jika disematkan kepada kitab suci memiliki arti yang berbeda jauh.
 
Rocky meyakini fiksi memiliki arti suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi seseorang setelah membaca kitab suci. Sementara fiktif merupakan hal yang tidak ada secara fisik maupun imajinasi.
 
"Rupanya si pelapor itu gagal paham perbedaan antara fiksi dan fiktif. Padahal saya sudah terangkan berkali-kali mengenai apa itu fiksi dan fiktif," tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar mengaku heran dengan pihak pelapor yang melaporkan kliennya hanya berdasarkan judul bukan berdasarkan peristiwa tindak pidana. Selain itu, Haris juga mengaku sampai saat ini belum jelas siapa yang menjadi korban atas pernyataan Rocky Gerung itu.
 
"Kita juga tidak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan atau agama yang mana, karena dia harus membuktikan ketika dia bawa barang ini ke Polisi, dia harus tunjukkan siapa korbannya," katanya.
 
Rocky Gerung dipolisikan Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Selain Jack Boyd Lapian, Abu Janda juga melaporkan Rocky Gerung untuk sangkaan yang sama dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
 
Dua laporan yang sama itu, akhirnya disatukan di Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti langsung pada tahun ini. Jack Boyd Lapian dan Abu Janda mempolisikan Rocky Gerung atas pernyataannya di Program Indonesian Laywer Club (ILC) TVOne yang bertema Jokowi Prabowo Berbalas Pantun. Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah fiksi
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper