Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hentikan Kontrak PT Radinas Ekasaputra, Dirut RSAB Harapan Kita Diadukan ke Polisi

Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dilaporkan ke Polisi, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Radinas Ekasaputra.

Bisnis.com,JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dilaporkan ke Polisi, karena dianggap menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Radinas Ekasaputra.

Adi Warman, kuasa hukum PT Radinas Ekasaputra selaku pelapor, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan DD, Dirut RSAB Harapan Kita karena diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terhadap hasil pelaksanaan perjanjian kerja sama renovasi dan pengelolaan Wisma Harapan Kita, RSAB Harapan Kita.

"Kami sudah adukan ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2018 lalu. Sementara perjanjian kerja sama bernomor 02.02.120 yang ditandatangani pada 21 Juni 2013," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Dia melanjutkan, perselisihan antara kliennya dengam terlapor berawal dari terbitnya surat pemberitahuan pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan wisma yang dilakukan oleh terlapor.

"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujarnya.

Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.

Kliennya juga, tutur dia, telah membawa masalah pemutusan kerja sama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang megadili persoalan pemutusan kerja sama. Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan di tempat karena DD enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.

"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," tambahnya.

Adi Warman menuturkan juga bahwa pihaknya telah mengadukan persoalan pemutusan kerja sama ini kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada 24 Januari 2019. Surat tersebut meminta agar menteri mengambil tindakan tegas untuk memertibkan aparaturnya, serta memberikan arahan penyelesaian permasalah kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper