Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Kembalikan Gratifikasi Rp500 Juta ke KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga terdakwa kasus penerimaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp500 juta sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK./Antara-Dhemas Reviyanto
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga terdakwa kasus penerimaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp500 juta sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.

"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).

Febri mengatakan pengembalian tersebut dilakukan Eni melalui rekening penampungan pada Rabu (30/1/2019). Berikutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan memasukan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan.

Adapun total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah senilai Rp4.050.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Uang yang dikembalikan, lanjut Febri, diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima Eni Saragih.

"Sebagaimana telah dituangkan di dakwaan KPK, yaitu dugaan penerimaan suap Rp3.550.000.000 dan gratifikasi Rp500.000.000 dan 10.000 dolar Singapura," ujar Febri.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan Eni adalah Rp5,1 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Menurut Febri, informasi dari JPU menerangkan bahwa terdakwa Eni telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur.

"KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara in," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. 

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper