Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sarankan Nama Caleg Mantan Koruptor Ditempel di TPS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana kasus korupsi (koruptor). KPK bahkan mendorong agar daftar caleg tersebut disertakan di baliho atau setiap TPS sesuai para dapil caleg tersebut.
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mengumumkan  caleg mantan narapidana kasus korupsi (koruptor). KPK bahkan mendorong agar daftar caleg  tersebut disertakan di baliho atau setiap TPS sesuai para dapil caleg tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman caleg eks narapidana korupsi merupakan salah satu langkah baik guna memberikan penerangan pada masyarakat agar tidak memilih para calon legislator yang pernah terlibat korupsi.

"[eks] koruptor dari dapil mana, ya, di situ ajalah di TPS-nya, ditempelin di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Alexander, Rabu (30/1/2019) malam.

Alexander menerangkan bahwa pengumuman caleg eks koruptor juga sebenarnya bukan ingin mempermalukan para caleg tersebut, melainkan menampilkan rekam jejak sesuai fakta.

Oleh karena itu, KPK akan mendukung penuh langkah KPU terhadap hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan akan ikut memuat pengumuman nama-nama caleg eks koruptor di kanal resmi KPK.

"Kan itu lebih bagus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019. Setelah diperbaharui, ada 49 nama caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi dari berbagai partai politik.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.

“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi,” katanya di Gedung KPU seperti dilansir Bisnis, Rabu, 30/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper