Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTP (Ahok) Bebas, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Kasus Lain Menunggu

Ahmad Dhani alias Dhani Ahmad Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya dengan 1,5 tahun kurungan terkait ujaran kebencian.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Bisnis.com, JAKARTA – Ahmad Dhani alias Dhani Ahmad Prasetyo  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya dengan 1,5 tahun kurungan terkait ujaran kebencian.

"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri melalui siaran persnya yang diterima Antara,  Senin malam (28/1/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Dililit Berbagai Kasus
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara, Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper