Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pengkaji Pelayanan Urun Biaya JKN Ditargetkan Terbentuk Akhir Januari

Berlakunya aturan urun biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menunggu hasil kajian tim khusus terkait jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan. Tim khusus tersebut saat ini masih dalam proses pembentukan.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Berlakunya aturan urun biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menunggu hasil kajian tim khusus terkait jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan. Tim khusus tersebut saat ini masih dalam proses pembentukan.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan, meski tata cara pelaksanaan dan besaran urun biaya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018, pengenaan urun biaya belum berlaku karena jenis pelayanan yang masuk kategori urun biaya masih akan dikaji.

"Usulan (jenis pelayanan urun biaya) dari berbagai unsur baru masuk pekan lalu. Sekarang (tim pengkaji) proses penetapan oleh Menteri Kesehatan. Setelah tim ditetapkan, kami tunggu hasil kajiannya yang kemudian akan ditetapkan oleh Menkes," ujar Sundoyo dalam acara Temu Media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sundoyo menargetkan tim khusus tersebut bisa terbentuk pada akhir Januari 2019.

Tim nantinya terdiri dari unsur BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), akademisi, dan Kementerian Kesehatan.

"Kami berharap mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ditetapkan untuk timnya," katanya.

Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Pengenaan urun biaya tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

"Begitu ditetapkan jenis pelayanan itu, peserta akan dikenakan urun biaya dimanapun peserta dilayani. Mau rumah sakit di daerah, mau di pusat, tipe rumah sakit C dan D, atau tipe rumah sakit A dan B, pokoknya semua. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta," kata Sundoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper