Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urun Biaya Program JKN Hanya Berlaku di Faskes Lanjutan

Kementerian Kesehatan menjelaskan ketentuan urun biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan menjelaskan ketentuan urun biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

\"Ini yang seringkali mispersepsi di lapangan. Yang dikenakan urun biaya itu pelayanan di FKRTL, jadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, klinik atau dokter prakter perseorangan) tidak,\" ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo dalam acara Temu Media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dia menjelaskan pengenaan urun biaya di FKRTL berlaku baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Khusus untuk rawat jalan, besaran urun biaya dibedakan menjadi dua, yakni untuk jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan di rumah sakit kelas C dan D dikenakan urun biaya sebesar Rp10.000 setiap kali melakukan kunjungan.

Sedangkan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B, urun biaya dikenakan Rp20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan. Urun biaya itu dipatok maksimal Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Sementara itu, untuk rawat inap, urun biaya dikenakan sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari dari total tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) setiap kali melakukan rawat inap. Urun biaya untuk rawat inap ini ditetapkan paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

\"Rawat inap dikenakan biaya 10% atau maksimal kami batasi Rp30 juta. Jadi kalau urun biaya 10% dari tarif INA-CBG itu lebih dari Rp30 juta, peserta tetap bayar Rp30 juta,\" kata Sundoyo.

Adapun pengenaan urun biaya hanya berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jenis pelayanan tersebut masih akan dikaji oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Begitu daftar jenis pelayanan tertentu tersebut sudah ditetapkan oleh menteri, maka pengenaan urun biaya akan berlaku untuk semua jenis FKRTL di seluruh Indonesia, baik FKRTL milik pemerintah maupun swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper