Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I 2019 Segera Dimulai

Untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama Tahun 2019, pemerintah akan memprioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian khusus bagi eks THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2).
Gedung Badan Kepegawaian Negara/asn.id
Gedung Badan Kepegawaian Negara/asn.id

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama Tahun 2019, pemerintah akan memprioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian khusus bagi eks THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2).

Sebagaimana dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) diumumkan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” katanya.

Bima mengemukakan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS melalui penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper