Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prancis Denda Google US$57 Juta

Regulator proteksi data di Perancis mendenda Google sebesar 50 juta euro (US$57 juta) karena telah melanggar aturan privasi online Uni Eropa. Adapun denda tersebut merupakan yang terbesar yang diberikan kepada raksasa teknologi asal AS.
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter

Bisnis.com, JAKARTA—Regulator proteksi data di Perancis mendenda Google sebesar 50 juta euro (US$57 juta) karena telah melanggar aturan privasi online Uni Eropa. Adapun denda tersebut merupakan yang terbesar yang diberikan kepada raksasa teknologi asal AS.  

Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku watchdog proteksi data di Perancis menyampaikan, mesin pencari milik Alphabet Inc. tersebut gagal memberikan transparansi dan kepastian dalam menginformasikan cara perusahaan mengelola data pribadi pengguna. Selain itu, Google juga gagal mendapatkan persetujuan untuk pengaturan iklan di website-nya.

Adapun, Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) milik UE, yaitu hukum privasi data yang terkuat di sana, pertama kali diimplementasikan pada Mei tahun lalu. Dengan begitu, pengguna dapat lebih mengendalikan data pribadinya dan memberikan ruang bagi regulator untuk mendenda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan teknologi yang melakukan pelanggaran. 

“Jumlah yang telah ditentukan, dan telah dipublikasikan, ditentukan dari pelanggaran yang terpantau berdasarkan prinsip esensial GDPR: transparansi, informasi, dan izin,” tulis CNIL dalam pernyataan, seperti dikutip Reuters, Selasa (22/1/2019).

Google pun langsung mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa orang-orang sekarang berekspektasi dengan standar yang tinggi untuk transparansi dan pengendalian dari perusahaan.

“Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi seluruh ekspektasi dan persyaratan yang ada dalam GDPR,” tulis Google, sambil menambahkan bahwa perusahaan kini tengah berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.

Adapun keputusan CNIL tersebut diambil setelah dua organisasi non-pemerintah mengajukan keluhan. Otoritas Perancis yang memang terkenal ketat dengan aturan privasinya dan sangat keras terhadap perusahaan internet asal AS tersebut pun berpotensi menjadi perhatian di Silicon Valley.

“Denda itu sangat banyak. Sanksi ini akan merugikan Google karena secara langsung menjadi tantangan bagi model bisnisnya. Selain itu, kemungkinannya besar, juga akan membuat Google memodifikasi provisi layanannya,” kata Sonia Cissé, Managing Associate di Linklaters.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper