Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Pengurusan Pelimpahan Nomor Porsi Haji jika Calon Jemaah Wafat

Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan.
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” kata Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama dalam keterangan resmi, Selasa (22/1/2019).

Dia menyebutkan untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

“Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya. 

Yarnis menyebutkan syarat pelimpahan nomor porsi ini kemudian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

"Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, setelah persetujuan Dirjen PHU didapatkan maka, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” katanya.

Dia juga mengingatkan jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Keberangkatan akan disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji termasuk ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Dari jumlah iti pihaknya sudah memberangkatkan 166 orang. Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper