Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Pastikan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tidak Terkait Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Narapidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta memastikan bahwa pembebasan kliennya dari Lapas Gunung Sindur di Bogor tidak ada kaitannya dengan Pilpres maupun Pileg 2019.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kuasa Hukum Narapidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta memastikan bahwa pembebasan kliennya dari Lapas Gunung Sindur di Bogor tidak ada kaitannya dengan Pilpres maupun Pileg 2019.

Menurutnya, pembebasan tanpa syarat merupakan hak yang wajib diterima kliennya karena dinilai telah menjalani 2/3 masa pidana di Lapas Gunung Sindur Bogor. Bahkan dia juga berpandangan jika Abu Bakar Ba'asyir tidak dibebaskan pekan ini, maka pemerintah dituding telah melakukan diskriminasi hukum.

"Ini saya tegaskan lagi baik pada Paslon 01 atau 02, pembebasan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilpres. Kalau ada yang mengkaitkan hal ini dengan Pilpres silahkan saja nilai sendiri. Kalau ustad tidak dibebaskan itu ada diskriminasi hukum," tutur Mahendradatta, Senin (21/1).

Dia berharap pembebasan tanpa syarat terhadap Abu Bakar Ba'asyir tidak dibawa ke ranah politis. Menurut Mahendradatta, pembabasan itu murni karena Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Intinya saya ingin agar pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini tidak dipolitisir karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan kait-kaitkan hal ini ke ranah politik. Ini soal hukum," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Calon Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan keliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas.

Selain itu, menurut Yusril, Abu Bakar Ba'asyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

Abu Bakar Ba'asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspon tahun ini oleh Presiden Jokowi.

"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper