Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres No. 1/2019 Diteken Jokowi, TNI Aktif Bisa Jabat Kepala BNPB

Pemerintah mengubah struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (bertopi dan berrompi) mengunjungi masyarakat terdampak tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu 12 Januari 2018. Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (bertopi dan berrompi) mengunjungi masyarakat terdampak tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu 12 Januari 2018. Foto: BNPB

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk mengangkat unsur TNI aktif untuk menjabat Kepala BNPB.

Hal tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2019.

“BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/1/2019).

Perpres ini juga menegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

BNPB, menurut Perpres ini, terdiri atas kepala, unsur pengarah, dan unsur Pelaksana. “Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh kepala dan 20 (dua puluh) anggota, yang terdiri atas 11 (sebelas) eselon I.a dan eselon I.b yang diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah, dan 9 anggota masyarakat profesional.

Sedangkan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala, dengan susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, dan Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.

Ditegaskan dalam Perpres ini, kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.

Menurut Perpres ini, anggota unsur pengarah yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Kepala. Selanjutnya, kepala mengusulkannya kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota unsur pengarah.

Sedangkan anggota unsur pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh kepala kepada Presiden sebanyak 18 orang untuk disampaikan kepada DPR RI, untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, sembilan calon anggota yang disetujui oleh DPR RI diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi anggota unsur pengarah, dan akan bertugas untuk masa tugas selama lima tahun.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper