Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto Sebut Pemerintah Masih Kaji Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan Pemerintah Indonesia masih melakukan kajian mendalam menyusul rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan Pemerintah Indonesia masih melakukan kajian mendalam menyusul rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017 karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang memburuk," kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Wiranto mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian terhadap permintaan tersebut namun ia mengungkapkan pemerintah masih perlu mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," jelas Wiranto.

Lebih lanjut, Wiranto menuturkan bahwa Jokowi telah memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan kajian mendalam untuk menanggapi permintaan bebas yang diajukan oleh keluarga.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," tutup Wiranto.

Wiranto tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pembebasan Ba'asyir. Hal ini menambah spekulasi mengenai kepastian pembebasan narapidana berusia 80 tahun tersebut.

Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir bukan melalui skema bebas bersyarat lantaran ia enggan menandatangani surat kesetiaan terhadap NKRI. Ba'asyir juga disebut tidak dibebaskan melalui grasi pemberian Presiden karena sejauh ini belum ada permohonan grasi yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper