Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Jokowi-Ma'ruf Dukung DKPP Beri Sanksi Pengurus Gerindra Anggota KPU Tangsel

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto mendukung langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (berkemeja putih)/Dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (berkemeja putih)/Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto mendukung langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat.

Ajat diduga pernah aktif menjadi pengurus anak cabang atau ranting Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebab itulah Hasto menilai langkah DKPP untuk menjaga integritas penyelanggara pemilu sudah tepat dengan memberikan sanksi kepada Ajat.

"Ya kita kan berbicara institusi ya, by design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan," kata Hasto saat ditemui di acara peresmian Official Store atribut PDIP di Kios RedMe, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

"Ya tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh kominmen dari seluruh penyelenggara Pemilu. Dengan adanya DKPP itu, menunjukan bagaimana upaya menciptakan Pemilu yang lebih demokratis itu diwujudkan. Karena KPU sekarang ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi check and balance. Kemudian bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitu adalah DKPP," jelasnya.

Sebelumya, DKPP RI dalam akun Twitter resminya, Rabu (16/1/2019) pukul 23.55 WIB mengunggah salinan putusan sanksi Peringatan Keras terhadap Ajat yang belum ditandatangani.

Dalam putusan tersebut, DKPP memaparkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa foto Ajat dalam kegiatan DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, dan telah meminta keterangan saksi.

Salah satu saksi menyebut bahwa ketika mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu, Ajat menyerahkan dokumen kelengkapan yang menyatakan tidak pernah terlibat dengan Partai Politik, serta tidak menyantumkan riwayat pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli anggota DPR mendampingi politisi Gerindra Bambang Haryo Soekartono kolom riwayat non kepemiluan.

"Bahwa saudara Ajat Sudrajat yang menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan patut diduga berstatus sebagai Anggota Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan sebagaimana tercantum di dalam SK DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor : BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kec. Ciputat Timur," tulis DKPP RI dalam salinan putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper