Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Kementerian Dalam Negeri, melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaikan bahwa surat keputusan presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaikan bahwa surat keputusan presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.

"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Bahtiar, Jumat, (18/1/2019).

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Bahtiar melanjutkan, dengan keluarnya Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapar Paripurna pengumuman pemberhentian.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini menjabat pelaksana tugas (Plt).

"Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat Wakil Gubernur menjadi Gubernur, dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara”, terangnya.

Berikutnya, mengenai pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong dilakukan setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

“Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam.Negeri Tjahjo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perijinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa," jelasnya.

Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper