Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Debat Capres 2019 Putaran Pertama

Debat capres 2019 putaran pertama digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (17/1/2019) malam. Pasangan calon, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga, saling berdebat dengan isu HAM, hukum, korupsi, terorisme. Berikut pernyataan dan faktanya.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kedua kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin (kedua kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Debat capres 2019 putaran pertama digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (17/1/2019) malam. Pasangan calon, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga, saling berdebat dengan isu HAM, hukum, korupsi, terorisme. Berikut pernyataan dan faktanya.

1. Caleg mantan napi korupsi

Calon presiden Joko Widodo atau Jokowi bertanya pada capres Prabowo Subianto mengapa masih mencalonkan mantan koruptor menjadi caleg. Prabowo menyebut bahwa berpolitik adalah hak warga negara. Selama sudah tidak menjalani masa hukuman tidak masalah.

Fakta:

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada enam caleg Partai Gerindra yang mantan koruptor, yaitu Mohamad Taufik, Herry Jones Kere, Husen Kausaha, Al Hajar Syahyan, Ferizal, dan Mirhammuddin.

Muhammad Taufik terlibat korupsi pengadaan alat peraga pemilu DKI Jakarta dengan kerugian negara senilai Rp 488 juta. Herry Jones Kere terjerat kasus gaji ganda dengan total Rp 80,7 juta. Lalu, Alhajar Syahyan kasus penyalahgunaan uang makan dan minum DPRD sebesar Rp 2,38 miliar, serta Ferizal karena terlibat kasus proyek pembangunan pelabuhan Apung di pulau Ketapang karena merugikan negara Rp 222 juta.

Bawaslu juga pernah mengumumkan terduga mantan napi korupsi sebelum pengumuman caleg. PDIP diketahui memiliki 13 orang caleg untuk tingkat DPRD. Setelah itu, pengurus partai mengganti semua bakal caleg tersebut.

 2. Kasus HAM Berat

Jokowi dan Prabowo tak secara tegas mengutarakan komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa pelanggaran HAM seperti tragedi 1965, Tanjung Priok, Talangsari, Mei 1998, masih jauh dari kata selesai.

Kedua pasangan calon malah melebarkan wacana dari kasus HAM menjadi pemenuhan hak rakyat dalam banyak hal. Capres 01 Jokowi pun mengakui kasus HAM berat sulit diselesaikan.

“Memang kita masih memiliki beban pelanggaran berat di masa lalu, tidak mudah menyelesaikannya, karena masalah kompleksitas hukum masalah pembuktian dan waktu yang jauh,” ungkapnya.

Fakta:

Berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002. Pelanggaran HAM berat itu antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa trisakti, Semanggi I dan II pada 1998, peristiwa Talangsari pada 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM pun telah menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018.

Komnas HAM menilai sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 3. Pernyataan Jokowi soal OSS

Jokowi menyatakan pemerintah sudah berupaya keras untuk menyederhanakan birokrasi perizinan, salah satunya dengan membangun online single submission (OSS).

Dengan OSS, calon investor hanya perlu menunggu 2 jam untuk mengurus izin usahanya. Berbeda dengan sebelumnya yang memerlukan waktu hingga bertahun-tahun.

Fakta:

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pada praktiknya, OSS memotong rantai birokrasi perizinan di daerah, karena jika izin usaha tidak dikeluarkan maksimal dalam waktu 1 bulan, maka otomatis izin usaha langsung terbit.

Calon investor hanya perlu mengantongi izin service level agreement untuk memulai usahanya. Ini pun hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua jam lamanya.

Bedanya dengan sistem perizinan sebelumnya, calon investor bisa mengantongi izin usaha terlebih dahulu tanpa mengantongi izin analisis dampak lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Kedua izin tersebut diperbolehkan untuk diurus sembari melakukan kegiatan usaha.

Namun, sistem ini masih memiliki kekurangan yakni integrasi dengan daerah sehingga ketimpangan kecepatan proses perizinan di daerah dengan pusat bisa terlihat jelas.

4. Gaji pegawai rendah penyebab korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, akar korupsi di birokrat Indonesia karena kesejahteraan mereka rendah. Dia  berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri, hakim, jaksa, termasuk anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat," kata Prabowo.

Anggaran untuk menambah penghasilan aparatur sipil itu akan ia ambil dengan menaikkan tax rasio menjadi 16 persen, atau sekitar Rp60 miliar.

Fakta:

Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, pegawai negeri sipil (PNS) telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga. Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen.

Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir : 2006 : naik 15 persen 2007 : naik 20 persen 2008 : naik 20 persen 2009 : naik 15 persen 2010 : naik 5 persen 2011 : naik 10 persen 2012 : naik 10 persen 2013 : naik 7 persen 2014 : naik 6 persen 2015 : naik 6 persen 2019 : naik 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus) Sama dengan ASN, gaji hakim di Indonesia sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula sudah bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta. 

 Berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 yang diteken SBY pada 10 Januari 2013, hakim ad hoc mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta - Rp 40,5 juta.

5. Penyandang disabilitas sulit cari pekerjaan

Pasangan calon presiden nomor urut dua, Prabowo-Sandiaga, menganggap bahwa kelompok disabilitas masih sulit mendapatkan pekerjaan. Sandiaga Uno, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak hanya membuka akses infrastruktur dan kesehatan. Tapi memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Sandi pun mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, yang justru bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.

Fakta

Pasangan capers nomor satu, Jokowi-ma’ruf amin, mengatakan, bahwa paradigma Indonesia terhadap penyandang disabilitas telah berubah setelah keluar UU Penyandang Disabilitas Tahun 2016.

Lewat UU itu, pemerintah telah memenuhi hak-hak disablitas mulai penyedian pekerjaan, perumahan, dan fasilitas sosial. Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, ILO dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat.

 Sementara itu, menurut ILO, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen.

Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh PD, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial. Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Ignatius Mardjono mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper