Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gali Kasus Subkontraktor Fiktif Proyek Waskita Karya. 6 Saksi Diperiksa

Kasus suap terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sedang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK sidik kasus suapterkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk./Bisnis-Abdullah Azzam
KPK sidik kasus suapterkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sedang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2018 KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Enam saksi itu adalah pegawai PT Waskita Karya Imam Bukori, Direktur Utama PT Safa Sejahtera Abadi Hapsari, dua pegawai PT Berkah Money Changer Junaedi dan Megawati serta dua karyawan swasta masing-masing Riza Alfarizi dan Fatmawati.

Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, kata Agus, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Adapun 14 proyek dimaksud adalah:

  • proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
  • proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
  • proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara
  • proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
  • proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
  • proyek PLTA Genyem, Papua
  • proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
  • proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta
  • proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten
  • proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
  • proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
  • proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
  • proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
  • proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper