Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek SPAM: KPK Panggil Irjen Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Widiarto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Lily Sundarsih (LSU).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (15/1/2019).

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lily Sundarsih, yakni staf pada Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR Agustina Suparti.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR seperti komitmen fee, tahapan aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menerima dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut:

  • Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur
  • Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa
  • Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala
  • Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper