Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah Diminta Proaktif Mendata Siswa Tak Mampu

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta agar sekolah proaktif mendata jumlah siswa yang tidak mampu di zonasinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar sekolah proaktif mendata jumlah siswa yang tidak mampu di zonasinya.

"Kami minta sekolah untuk proaktif melakukan pendataan siswa-siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, dari keluarga tidak mampu," ujar Muhadjir di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).

Dengan demikian, lanjutnya, begitu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu itu mendaftar di sekolah, sudah ada datanya.

Penerimaan siswa baru pada 2019 untuk keluarga tidak mampu tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), melainkan hanya dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.

Dia menjelaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tambahnya.

Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).

Dalam PPDB itu, yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik, melainkan jarak rumah peserta didik dengan sekolah.

Dia meminta pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper