Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Agar Kampanye di Media Tak Melanggar, Koordinasikan dengan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum mengimbau peserta pemilu baik legislatif ataupun presiden agar berhati-hati sebelum memutuskan membuat acara di media massa yang terkait dengan penyampaian visi misi.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (kanan) menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (kanan) menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengimbau peserta pemilu baik legislatif ataupun presiden agar berhati-hati sebelum memutuskan membuat acara di media massa yang terkait dengan penyampaian visi misi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa agar mereka terhindar dari potensi pelanggaran kampanye. Ini mengacu pada penyampaian visi misi presiden Joko Widodo di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang memaparkan program-programnya.

“Kita sampikan kalau mau lakukan itu agar berkoordinasi dengan Bawaslu seperti apa dan bagaiman supaya tidak dianggap melanggar,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/1/2019).

Arief menjelaskan bahwa dia tidak bisa menyimpulkan apakah Jokowi dan Prabowo tidak mematuhi regulasi karena harus melakukan pertemuan dengan gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia yang rencananya diadakan besok.

“Kita pelajari dulu memenuhi unsur kampanye atau tidak, kemudian masuk kategori apa. Nanti dicek dulu,” ucapnya.

Sebelumnya Jokowi menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019) sementara Prabowo keesokan harinya, Senin (14/1/2019).

KPU: Agar Kampanye di Media Tak Melanggar, Koordinasikan dengan Bawaslu

Berdasarkan pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.

Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Dengan begitu, peserta pilpres, tim kampanye, ataupun stasiun televisi bisa terjerat.

Arief menjelaskan bahwa KPU wajib memfasilitasi iklan di media massa menggunakan anggaran negara sesuai dengan regulasi.

“Kalau KPU tidak mampu membiayai seluruh durasi yang tersedia, maka KPU akan mempersilakan mereka mengisi slot itu dgn catatan kpu ttp memperlakukan jatah yg berimbang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper