Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Pidato di TV, Prabowo Pidato di JCC. Bawaslu Bahas Pelanggaran

Terkait pidato dua calon presiden tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo. Pembahasan dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Ilustrasi Debat Pertama, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019./Istimewa
Ilustrasi Debat Pertama, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dua calon presiden pada Pilpres 2019, Senin (14/1/2019) memaparkan visi dan misi mereka pada tempat berbeda.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi memaparkan visi dan misinya di televisi swasta, sementara Prabowo melakukan pemaparan melalui acara bertajuk Pidato Kebangsaan di Jakarta Convention Centre.

Terkait pidato dua calon presiden tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo. Pembahasan dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu, Rabu (16/1) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.

Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan berlangsung pada 29 Maret sampai 13 April 2019.

Fritz mengatakan pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.

Fritz mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper