Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriteria Makin Ketat, 146 Kabupaten/Kota Raih Adipura

Sebanyak 146 daerah mendapatkan penghargaan Adipura periode 2017-2018 yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (14/1/2018).
Penghargaan Lingkungan Adipura Wapres Jusuf Kalla (tengah) disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan Adipura Paripurna Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016)./Antara
Penghargaan Lingkungan Adipura Wapres Jusuf Kalla (tengah) disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan Adipura Paripurna Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Sebanyak 146 daerah mendapatkan penghargaan Adipura periode 2017-2018 yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (14/1/2018).

Selain itu, tiga gubernur juga tercatat mendapat Penghargaan Nirwasita Tantra, bersama enam orang walikota, 6 orang Bupati, 3 ketua DPRDP Provinsi, dan 10 Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Wapres Jusuf Kalla berharap penanganan masalah sampah ke depan bisa lebih baik lagi dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Menurutnya, Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah.

“Saya dilaporkan bahwa tahun ini kriteria untuk  meraih anugerah Adipura telah diketatkan. Saya mendukung hal tersebut agar kondisi wilayah-wilayah kita di Indonesia ini menjadi semakin baik,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, dari waktu ke waktu penyesuaian kriteria terus dilakukan untuk menjaring kota-kota yang benar-benar tepat menyandang gelar kota bersih dan nyaman.

Melalui Program Adipura, seluruh kota di Indonesia diharapkan bisa mencapai sedikitnya tiga hal yakni, penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumpling) sesuai dengan UU Nomor 18/2018.

Hal kedua yang diharapkan bisa tercapai yakni pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sanpah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Sehingga pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dapat dikelola 100%. Artinya, tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja,” jelasnya

Adapun pencapaian ketiga yang dimaksud adalah penerapan sistem pengelolaan sapah secara terpadu mulai dari hulu hingga ke hilir.

Dalam pelaksanaan program Adipura periode 2017-2018 ada 369 kabupaten/ kota di Indonesia yang menjadi objek penilaian. Jumlah tersebut merupakan 72% dari total 514 kabupaten/kota yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper