Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Prabowo-Sandi Mundur dari Pilpres, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar sudah Menanti

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mundur dari pemilihan presiden jika potensi kecurangan terus terjadi.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mundur dari pemilihan presiden jika potensi kecurangan terus terjadi.

Melalui ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso membocorkan calon presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan ini pada pidato kebangsaan dengan tema Indonesia Menang nanti malam, Senin (14/1/2019).

Menanggapi ancaman tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ketentuan mengenai ini sudah ada di dalam regulasi.

“Semua sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Berdasarkan pasal 229, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.

Kemudian pada pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi cyangapres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana enam tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Sementara itu Wahyu memastikan KPU netral dan tidak memihak siapapun sehingga tidak ada yang dirugikan. 

“Coba kami tidak netral dalam hal apa? Sebutkan satu saja, kami yidak netral dalam hal apa. Kami tidak tunduk pada TKN 01 [Jokowi-Ma'ruf] dan pada BPN 02. Kurang jelas apa netralitas kami,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper