Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur BPJS Kesehatan Repotkan Prajurit, Komisi I Usul Revisi Undang-Undang TNI

Rapat  Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI memberikan rekomendasi dimasukannya pengaturan pelayanan kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada revisi Undang-undang No. 34/2004 tentang TNI. 
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA —  Rapat  Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI memberikan rekomendasi dimasukannya pengaturan pelayanan kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada revisi Undang-undang No. 34/2004 tentang TNI. 

Asril Hamzah Tanjung, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menuturkan pengaturan soal kesehatan bagi TNI dan Kemenhan ini penting agar memberikan kepastian dan kemudahaan bagi para prajurit.

Dia mengharapkan Kemenhan sebagai leading sector segera melakukan kajian.

"Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Pertahanan untuk melakukan kajian terhadap revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan memasukan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI," kata Asril membacakan kesimpulan RDP di Gedung DPR RI, Senin (14/1/2019). 

Selain itu, dalam RDP bersama Kementerian Kesehatan, Pusat Kesehatan TNI dan PT Asabri dan BPJS Kesehatan itu juga disepakati upaya percepatan pembentukan peraturan Menteri Kesehatan sebagai payung hukum pelayanan rujukan berjenjang bagi prajurit TNI dan pegawai dalam lingkungan Kemenhan.

"Sesegera mungkin membentuk dan mengaktifkan gugus tugas sebagai tahapan pembentukan payung hukum selambat-lambatnya hingga akhir Maret 2019," katanya. 

Asril juga mengharapkan BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan yang muncul di fasilitas kesehatan dalam lingkungan militer. Dia menyebutkan dengan tunggakan saat ini yang mencapai Rp340 miliar mengganggu operasional dan layanan pada prajurit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper