Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta : KPK Dalami Dugaan Ongkos Pelesiran Anggota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perihal adanya dugaan aliran dana pembiayaan wisata ke luar negeri untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/19)./ANTARA-Novrian Arbi
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/19)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perihal adanya dugaan aliran dana pembiayaan wisata ke luar negeri untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam mendalami hal tersebut pihaknya sudah mengantongi bukti berupa catatan-catatan yang mendukung terkait dengan dugaan ini. 

"Kami mengidentifikasi cukup banyak ya anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai bersama keluarganya," kata Febri, Jumat (11/1/2019).  

Negara yang teridentifikasi dari aliran dana tersebut, lanjut Febri, salah satunya adalah Thailand. KPK akan memastikan lebih lanjut terkait dugaan pembiayaan pelesiran bagi anggota DPRD dan keluarga tersebut. 

"Kami tentu dalami juga apa yang dilakukan di Thailand sana," ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper