Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Myanmar Tolak Banding Dua Wartawan 'Reuters'

Pengadilan Myanmar menolak banding dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar aturan kerahasiaan negara.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Myanmar menolak banding dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar aturan kerahasiaan negara.

Hakim Pengadilan Tinggi Myanmar, Aung Naing, pada hari ini, Jumat  (11/1/2019), menegaskan bahwa argumen yang disampaikan untuk memperkuat banding tidak cukup membuktikan keduanya tidak bersalah.

“Hukuman itu sesuai,” tutur Aung Naing, merujuk pada hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan sebelumnya.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dinyatakan bersalah pada September 2017 usai proses peradilan di pengadilan tingkat rendah. Keduanya dituduh melanggar aturan kerahasiaan negara karena memiliki sejumlah dokumen rahasia Myanmar.

Kasus ini sendiri telah menimbulkan pertanyaan tentang kemajuan Myanmar menuju demokrasi sekaligus menyulut protes dari para utusan asing dan pembela hak asasi manusia.

Tim pembela mereka selanjutnya memiliki pilihan untuk mengajukan banding lebih lanjut ke Mahkamah Agung Myanmar yang berbasis di ibu kota Naypyitaw.

“Putusan hari ini adalah bentuk lain di antara banyak ketidakadilan yang menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Mereka tetap berada di balik jeruji besi karena satu alasan, bahwa mereka yang berkuasa berusaha membungkam kebenaran,” kata Pemimpin Redaksi Stephen J. Adler dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Reuters.

“Reportase bukanlah merupakan kejahatan, dan sampai Myanmar mengakui kesalahan yang mengerikan ini, pers di Myanmar tidak bebas. Komitmen Myanmar terhadap supremasi hukum dan demokrasi masih diragukan,” tambah Adler.

Argumen Banding

Dalam argumen banding yang diajukan bulan lalu, tim pembela membawa bukti yang menunjukkan bahwa pihak kepolisian setempat sengaja menjebak dua jurnalis ini dan menghukum mereka tanpa adanya bukti yang kuat.

Pengacara menilai pengadilan tingkat rendah telah salah menjatuhi vonis kepada para terdakwa.

Selain itu, jaksa penuntut gagal membuktikan bahwa para jurnalis telah mengumpulkan, menyimpan informasi rahasia dan menyebarkannya ke musuh negara. Jaksa penuntut juga gagal membuktikan bahwa kedua jurnalis Reuters tersebut sengaja merusak keamanan nasional. Namun, hakim menilai para terdakwa tidak mengikuti etika jurnalistik dan bahwa pengadilan tidak dapat menentukan apakah penangkapan mereka adalah sebuah jebakan.

Khine Khine Soe, seorang pejabat hukum yang mewakili pemerintah, mengatakan pada sidang banding bahwa bukti yang ada justru menunjukkan kedua wartawan itu telah mengumpulkan dan menyimpan dokumen rahasia juga bermaksud membahayakan keamanan dan kepentingan nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper