Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Hukum 3 Perusahaan Terkait Tender di Kalteng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan terjadi persekongkolan pada tender paket preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin di Kalimantan Tengah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan terjadi persekongkolan pada tender paket preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin di Kalimantan Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh majelis komisi yang terdiri dari Afif Hasbullah selaki ketua didampingi oleh Ukay Karyadi serta Yudi Hidayat dalam sidang putusan paket tender pada ruas Simpang Sei Asam -Takaras -Tumbang Talaken, Kamis (10/1/2019).

Adapun para terlapor dalam perkara ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor 1, PT Mellindo Bhakti Persadatama sebagai terlapor 2, PT Jaya Wijaya Coperation selaku terlapor 3, dan PT Margo Umega sebagai terlapor 4.

Majelis Komisi menilai terdapat persekongkolan horizontal diantara terlapor 2, terlapor III, dan terlapor 4, yang semuanya dikendalikan oleh orang yang sama, yaitu Vino Oktaviano selaku direktur pada terlapor 3, untuk mengatur terlapor 2 sebagai pemenang tender, dan terlapor 3 dan Terlapor 4 sebagai perusahaan pendamping.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan terlapor 2, terlapor 3, dan terlapor 4 yang menyatakan adanya peminjaman perusahaan dan dilakukan oleh Vino Oktaviano untuk mengikuti tender pada paket a quo dan ditindaklanjuti dengan tindakan persesuaian dokumen, sehingga memunculkan kesamaan-kesamaan dalam dokumen penawaran masing-masing,” ujar majelis.

Majelis juga menilai terlapor I yang tidak melakukan evaluasi secara benar, sebagaimana terlihat pada banyaknya kesamaan di dalam dokumen penawaran milik terlapor 2 hingga 4 dalam paket tender tersebut.

Perbuatan itu menurut majelis bertentangan dalam aturan Pasal 17 ayat 2 huruf f Perpres No. 54/2010 tentang tugas dan kewenangan Pokja ULP/ Pejabat Pengadaan dalam melakukan evaluasi.

Perbuatan para terlapor tersebut menurut majelis melanggar Pasal 22 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

Atas perbuatan persekongkolan tersebut, majelis komisi memutuskan menghukum terlapor 2,PT Mellindo Bhakti Persadatama,, membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, kemudian terlapor 3 PT Jaya Wijaya Coperation dan terlapor 4 PT Margo Umega masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Majelis juga menghukum Bangready, dan Saudara Markopolo, ketua dan sekretaris pokja selaku terlapor 1 untuk menjadi panitia tender selama 2 tahun proyek yang bersumber dari anggaran negara di seluruh Indonesia.

Selain mereka, para anggota pokja juga dilarang terlibat dalam tender proyek selama setahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.  

Tidak hanya itu, terlapor 2 dan 3 juga dimasukkan ke dalam daftar hitam selama 2 tahun sedangkan terlapor 4 dilarang mengikuti segala tender yang bersumber dari anggaran negara selama satu tahun.  

Majelis juga merekomendasikan Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional dalam merencanakan tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper