Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban TKN Jokowi-Ma'ruf Soal Misteri Grup Golf Penyumbang Rp37,9 Miliar

Sebab sebagai penyumbang mayoritas dari total dana kampanye Rp55,98 miliar, ICW menilai perkumpulan Golfer terkesan sebagai penampung dana donasi sebelum masuk ke rekening dana kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait penyumbang terbesar dana kampanye pasangan calon 01 yaitu Golfer TBIG senilai Rp19,74 miliar dan Golfer TRG senilai Rp18,19 miliar dijawab oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sebelumnya, dalam acara Bedah Dana Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, aktivis ICW Donal Fariz menyatakan penyumbang dari perkumpulan pecinta olahraga golf yang tergabung di dalam Golfer tersebut seharusnya dibuka secara transparan dalam Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sebab sebagai penyumbang mayoritas dari total dana kampanye Rp55,98 miliar, Fariz menilai perkumpulan Golfer terkesan sebagai penampung dana donasi sebelum masuk ke rekening dana kampanye.

"Kalau ada orang nyumbang, kenapa TKN tidak mengarahkan langsung sebagai penyumbang pribadi? Kenapa harus ditampung di Golfer itu?" ungkap Fariz, Rabu (9/1/2019).

"Kalau sumbangannya Rp5 Miliar dan yang menyumbang itu individu, kan menyalahi aturan, batas sumbangan individu itu kan Rp2,5 Miliar. Nah, perkumpulan Golfer ini membuat hal itu menjadi kabur," tambahnya.

Di sisi lain, Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Wahyu Sakti Trenggono menyatakan perkumpulan Golfer telah mendapat persetujuan KPU, untuk menyiasati banyaknya penyumbang non-cash yang menggelontorkan dana atau jasa ketika hari libur.

"Itu seusai dengan peraturan KPU. Kalau orang memberi sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind [jasa]. Kalau banyak, itu bisa diwakili," terang Wahyu, Kamis (10/1/2019).

Wahyu mengakui bahwa perkumpulan tersebut merupakan perkumpulan pengusaha yang menyumbang dalam bentuk in kind atau jasa. Misalnya makanan, transportasi, dan biaya menginap dalam acara kampanye.

"Kan saya bilang, [Golfer] perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada [anggotanya] kontraktor," ungkapnya.

"Intinya memberi makanan. Misalnya seperti training di Sahid, ini makanan ada yang nyumbang, ini kan harus dilaporin kalau dirupiahkan berapa, dan ini [laporan diwakili Golfer] tanya KPU, ini bisa diwakilin," tambahnya.

Menjawab temuan ICW, Wahyu mengungkapkan akan terbuka pada ICW, serta akan melihat kembali rincian dana dari dua perkumpulan Golfer tersebut secara transparan.

"Bagus juga, jadi lebih benar. Nanti kita lihat. Tapi anytime kapan mau ketemu, kita terbuka. Lah wong kita cantumin [Koordinator ICW Adnan Topan Husodo sebagai panelis debat] tapi dicoret," tutup Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper