Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Data KPAI Soal 7 Juta Remaja Tak Punya Hak Pilih

Kementerian Dalam Negeri meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan data 7 juta pemilih pemula yang berpotensi tidak mempunyai hak pilih karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan data 7 juta pemilih pemula yang berpotensi tidak mempunyai hak pilih karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya meminta data tersebut karena data yang mereka miliki tak sama. Kemendagri mengaku membutuhkan data tersebut agar bisa melakukan pelacakan.

“Di kami hanya 2,7 juta yang belum rekam. Kan pemula ini ada 5 juta lebih,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sekitar 7 juta pemilih pemula yang berpotensi kehilangan hak pilihnya. Mereka adalah remaja yang telah berusia 17 tahun pada hari digelarnya Pemilu dan belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

“Pemilih pemula ini kan ada treatment khusus karena belum bisa dibagi KTP-nya. Maka treatment khususnya mereka rekam dulu meski belum 17 tahun,” ucap Zudan.

Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, masih ada sisa 3% dari total 190.770.329 masyarakat yang memiliki hak pilih yang belum memiliki e-KTP.

Sementara itu, Pasal 200A ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki e-KTP hanya berlaku sampai Desember 2018. Artinya, masyarakat yang belum punya e-KTP tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.

Di sisi lain, Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki e-KTP dan terdaftar di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper