Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terkait Permohonan Sita Aset

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengatakan dua aset di kawasan Jakarta Selatan yang dipermasalahkan oleh mantan direktur utama perusahaan asuransi tersebut masih milik perseroan.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengatakan dua aset di kawasan Jakarta Selatan yang dipermasalahkan oleh mantan direktur utama perusahaan asuransi tersebut masih milik perseroan.

Kuasa hukum AJB Bumiputera 1912 Army Mulyanto mengatakan saat ini, tengah berjalan proses hukum terkait dua aset milik AJB Bumiputera 1912 tersebut. Kedua aset berupa tanah dan bangunan itu diklaim sebagai objek yang sah milik perseroan, sehingga pihak lain tidak dapat melakukan upaya apapun secara sepihak tanpa keputusan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, hormati proses yang sedang berjalan dahulu yakni upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel),” tuturnya, Selasa (8/1/2019).

Oleh karena itu, sebelum ada putusan oleh pihak yang berwenang yakni pengadilan, pihaknya meminta dan memperingatkan siapapun untuk tetap menghormati proses hukum tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang muncul, hingga saat ini aset tersebut secara sah milik AJB Bumiputera 1912. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan akan ditempuh secara rinci dapat dijelaskan oleh kuasa hukum dari AJB Bumiputera 1912,” ungkap Army. 

Sebelumnya, direksi perusahaan asuransi itu diminta beritikad baik membayarkan klaim sebesar Rp19 miliar kepada mantan direktur utama perusahaan tersebut.

Dicky Siahaan, kuasa hukum Soeseno HS yakni mantan Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, menyatakan klaim tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas.

“Klien kami dulu membawa nasabah besar Perum Perumnas. Preminya kurang lebih Rp400 miliar, itu ada fee. Awalnya sekitar Rp56 miliar dan sisanya ini yang Rp19 miliar,” ujarnya.

Dicky melanjutkan kliennya meminta agar AJB Bumiputera 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena perusahaan tersebut diperintahkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasannya, sejak perkara gugatan bergulir di PN Jaksel pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 serta kasasi MA pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim Rp19 miliar tersebut.

Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Wolter Monginsidi serta di Jalan Bintaro Raya. Pada November 2018, PN Jaksel telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.

Tetapi, tuturnya, hingga dua bulan setelah penetapan sita aset tersebut, pihak AJB Bumiputera 1912 belum menunaikan kewajiban pembayaran klaim. Bahkan, Dicky menilai muncul kesan pucuk pimpinan asuransi itu sengaja membiarkan aset yang telah disita oleh pengadilan turut dilelang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper