Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangkap 4 Desk Collector Fintech

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka desk collector dari PT Vcard Technology Indonesia (VLOAN) dan dituduh mengancam nasabah peminjam uang.
Penjelasan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan 4 tersangka desk collector./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Penjelasan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan 4 tersangka desk collector./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menahan 4 orang tersangka desk collector.

Mereka berasal dari PT Vcard Technology Indonesia (VLOAN) dan dituduh melakukan tindak pidana berupa ancaman terhadap nasabah peminjam uang.

DC atau desk collector cara kerjanya hampir sama dengan debt collector. Hal yang membedakannya, desk collector tidak melakukan kontak langsung dengan nasabah. Penagihan digunakan secara virtual dengan memanfaatkan saluran Internet atau media sosial.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengemukakan bahwa keempat tersangka itu bernama IS, PJ alias KJ, RS alias X_X, dan WW alias IC.

Ricky menjelaskan motif tindak pidana yang dilakukan para tersangka yaitu membuat nasabah cemas dan khawatir dengan segala tindakan yang telah dan akan dilakukan para tersangka kepada nasabah. Dengan begitu, para nasabah yang menunggak diharapkan langsung membayar tagihannya.

"Keempat tersangka ini sudah kami amankan dari 4 lokasi yang berbeda-beda. Ada yang di Pejompongan Jakarta, Depok, Cengkareng dan Kembangan. Semua pelaku sudah kami tahan," tuturnya, Selasa (8/1/2019).

Ricky menjelaskan PT VLOAN memiliki sejumlah nama dalam menjalankan operasi yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet dan Super Pinjaman.

Menurut Ricky, ketika mengunduh aplikasi tersebut, nasabah akan diminta untuk mengikuti dan setuju dengan semua aturan yang ada pada aplikasi itu, agar pinjamannya disetujui.

"Setelah menyetujui semua persyaratan itu, maka semua data yang ada di dalam ponsel nasabah bisa diakses langsung oleh PT VLOAN melalui aplikasi. Jadi data nasabah itu disedot semuanya," kata Ricky.

Menurut Ricky, PT VLOAN juga menggunakan jasa payment gateway bernama Xendit, Bluepay, dan Doku untuk mengirimkan dana pinjaman ke nasabah. Tetapi dana yang dikirimkan tidak sesuai dengan dana yang diajukan.

"Jadi misalnya ada nasabah yang mau pinjam uang Rp1 juta, maka PT VLOAN akan mentransfer ke nasabah hanya Rp825.000, atau Rp875.000 atau Rp900.000. Nilainya berbeda-beda," ujarnya.

Ricky melanjutkan, jika dalam waktu 7-14 hari, si nasabah sudah mengembalikan utangnya, maka dari pihak DC tidak akan menghubungi nasahab untuk menagih.

Namun, jika sudah jatuh tempo dan pihak nasabah tidak membayar, para tersangka itu langsung melakukan login dengan menggunakan username dan password masing-masing DC untuk masuk ke fitur tempat data penting nasabah agar bisa diteror.

"Jika ada nasabah yang jatuh tempo lebih dari 30 hari, maka pihak DC akan membuat Whatsapp Group dan mengundang semua nomor teman maupun keluarga nasabah. Bahkan, pihak DC juga sering menyebarkan pesan berbau pornografi kepada korban pada Whatsapp Group yang sudah dibuat tadi dan dipanas-panasi oleh DC yang sudah bergabung di grup itu," ujarnya.

Semua tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu ditambah Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper