Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setahun Bobol Bank Jateng Tanpa Ketahuan, Fredian Husni Keruk Rp4,4 Miliar

M. Fredian Husni membuat pengakuan yang cukup mengejutkan. Selama setahun ia leluasa membobol dana di Bank Jateng tanpa satu orang pun mencurigai perbuatannya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - M. Fredian Husni membuat pengakuan yang cukup mengejutkan. Selama setahun ia leluasa membobol dana di Bank Jateng tanpa satu orang pun mencurigai perbuatannya.

Terdakwa berhasil pembobol Rp4,4 miliar uang milik Bank Jateng Cabang Pekalongan tanpa sekali pun dicurigai oleh manajemen badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah itu.

Hal tersebut diungkapkan Fredian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2019).

Terdakwa yang merupakan pegawai kontrak Bank Jateng itu mengakui aksinya mengambil uang saat proses pengisian ATM sejak Mei 2017 hingga Mei 2018.

Selama periode itu, terdakwa tidak pernah sekali pun ditegur atau diperingatkan, meski terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan.

Uang hasil curian tersebut, lanjut dia, seluruhnya digunakan untuk bermain judi daring.

"Semua untuk bermain judi, tidak ada yang digunakan untuk membeli barang atau diberikan ke orang lain," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji itu.

Terdakwa juga mengaku sudah kecanduan berjudi daring sejak masih di bangku kuliah.

Fredian mengungkapkan sejumlah cara yang dilakukannya untuk mengambil uang milik bank tersebut.

Salah satu cara yang dilakukan, kata dia, yakni dengan mengambil langsung uang usai proses transaksi pengambilan dari kas besar Bank Jateng.

"Jadi misal ambil Rp200 juta, setelah itu langsung saya ambil Rp100 juta. Baru sisanya masuk ke mesin ATM," katanya.

Setelah memasukkan uang ke ATM, terdakwa kemudian mengakali dokumen laporan yang harus dikembalikan ke petugas kas besar.

Ia juga mengaku mengelabui pendamping dalam proses pengisian ATM hingga tidak menyadari jika nominal yang dilaporkan sebenarnya tidak sesuai.

Adapun berkaitan dengan prosedur pengangkutan uang dari kantor menuju mesin ATM, terdakwa mengakui jika proses membawa uang yang nilainya ratusan juta rupiah itu menggunakan kantong plastik dan bukannya boks penyimpan uang.

Menurut dia, selain keterbatasan boks penyimpanan uang, teknis pengangkutan uang dengan menggunakan kantong plastik itu sudah diajarkan sejak pelatihan calon pegawai.

"Sejak masuk sebagai pegawai memang sudah diajarkan tentang proses membawa uang untuk pengisian ATM dengan menggunakan kantong plastik," katanya.

Usai pemeriksaan terdakwa, hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper