Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Tolak Insentif Perda Larangan Kantong Plastik

Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (Apdupi), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) menolak rencana pemberian insentif oleh pemerintah kepada Pemda yang menerbitkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (Apdupi), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) menolak rencana pemberian insentif oleh pemerintah  kepada Pemda yang menerbitkan Perda Larangan Penggunaan Kantong Plastik.

Menurut sejumlah asosiasi usaha tersebut, insentif yang akan diberikan pemerintah tidak efektif dan tidak tepat sasaran serta akan mematikan pelaku usaha UMKM di sektor tersebut. 

Berdasarkan surat penolakan yang dikirim Inaplas ke kantor Kementrian Keuangan, Selasa (8/1 /2019), ke kantor Kementrian Keuangan, insentif tersebut tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik di negeri ini.

Menurut Suhat Miyarso Wakil Ketua Asosiasi Inaplas, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah termasuk sampah plastik.

“Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah, dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik,” ucap Suhat. 

Inaplas mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sesuai Undang Undang Pengelolaan Sampah nomor 18 tahun 2008, melalui metode pilah, angkut, olah dan jual (Manajemen Sampah Zero), tanpa memberlakukan larangan pemakaian kantong belanja plastik. Dengan metode ini semua sampah dapat ditangani seluruhnya langsung di sumbernya, sehingga tidak di perlukan tipping fee dan tempat pemrosesan akhir.

Sejumlah pemda tersebut telah bekerja lebih keras dan lebih cerdas sehingga pantas mendapat insentif. 

Sejumlah Pemerintah Daerah yang memilih untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari pada melarang penggunaan kantong belanja plastik, di antaranya Cirebon, Cilegon, Wonosobo, Tangerang, Banyumas, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Pekan Baru, Rokan Hilir, Tapanuli Tengah, dan Natuna. 

Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Christine Halim mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menyontoh program waste management modern yang dilakukan  sejumlah negara, seperti Singapura, Hongkong dan lainnya, ketimbang melarang penggunaan kantong plastik. Menurutnya jika merujuk pada pengolahan sampah di sejumlah  negara tersebut, mereka tidak dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang sampai terbawa ke laut.  

“Ketimbang memberikan insentif yang membuat pemda tidak kreatif, akan jauh lebih baik, insentif tersebut dialihkan untuk membuat sistem pengolahan sampah yang modern. Hal itu juga akan membantu para pemda, yang pusing mencari lokasi penimbunan sampah,” papar Christine Halim 

Saut Marpaung, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (Apdupi) menyampaikan jika tujuan utamanya adalah mencegah kerusakan lingkungan hidup, maka yang terpenting adalah masyarakat perlu mendapat edukasi kuat untuk memilah sampah plastik di rumah tangga, sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan tidak membuang sampah plastik sembarangan. Artinya, peran masyarakat sangat penting dalam mengurangi sampah plastik. 

Saut menyampaikan, penyebab utama sampah plastik di Indonesia adalah warga yang membuang sampah sembarangan, bukan plastiknya. Berdasarkan hasil studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 85% sampah di TPA adalah sampah organik, sedangkan sampah plastik hanya 12%. 

“Belum adanya sistem tata kelola daur ulang plastik menjadi salah penyebab permasalahan sampah plastik di Indonesia. Ia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah untuk terus giat mengedukasi masyarakat terkait dampak positif dari sampah plastik” ujar Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper