Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACTA Polisikan Ketua Umum & Elite PSI

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kepada polisi sejumlah Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran fitnah dan ujaran kebencian serta provokasi kepada publik.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/Antara-Try Reza Essra
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/Antara-Try Reza Essra

Bisnis.com, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kepada polisi sejumlah Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran fitnah dan ujaran kebencian serta provokasi kepada publik.

Beberapa pengurus PSI yang telah dipolisikan ACTA ke Bareskrim Polri adalah Grace Natalie, Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution dengan nomor laporan: LP/B/0023/I/2019/ Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019.

Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko, menilai kegiatan Kebohongan Award yang digelar PSI beberapa hari lalu dituding menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, Kebohongan Award tersebut menggiring opini negatif publik terhadap pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tujuan pengurus PSI ini sebenarnya adalah untuk menghina pasangan Pak Prabowo dan Sandiaga beserta tim suksesnya Andi Arief," tuturnya pada Minggu (6/1/2019).

Menurutnya, barang bukti berupa foto, video dan screenshot postingan seluruh politisi PSI tersebut di media sosial Twitter juga sudah diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.

"Semua barang bukti itu, sudah kami serahkan ke tim penyidik untuk memperkuat laporan kami," kata Hendarsam.

Dia juga berharap Polri profesional menangani kasus tersebut, meskipun sejumlah kader PSI yang dilaporkan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hendarsam optimistis laporan yang telah dilayangkan itu bisa memberikan efek jera kepada PSI sekaligus membantu pemerintah menghentikan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong yang dinilainya semakin menyesatkan.

"Kami berharap agar Polri profesional menangani laporan kami terhadap para elit PSI ini," ujarnya.

 Hendarsam menduga para elit PSI tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan tentang Konflik SARA pada Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman pidana ini lebih dari 5 tahun penjara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper